Ini yang Dilakukan KPU Saat Menghadapi Sengketa Pemilu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sedang mempelajari pokok permohonan seluruh gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan untuk memahami substansi yang dimohonkan penggugat.

Selain itu, mereka juga akan mengoordinasikan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan. Langkah tersebut untuk memastikan jawaban diuraikan secara jelas, baik dari sisi data kuantitatif mau pun uraian kronologis.

“KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Minggu 26 Mei 2019.

Dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, lanjut Pramono, KPU berkedudukan sebagai termohon sehingga mau tidak mau harus siap menghadapi gugatan yang diajukan ke MK. Nantinya, persidangan tersebut menjadi momen KPU mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini.

“Forum persidangan di MK akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu,” kata Pramono.

Diberitakan sebelumnya, KPU menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

KPU dibantu oleh sebanyak lima firma hukum ketika menghadapi gugatan, yakni firma ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Berita Terbaru

Pembangunan IKN Era Presiden Prabowo Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Adnan Ramdani )* Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tengah berlangsung di Kalimantan Timur bukan hanya sebuah proyek infrastruktur besar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini