Hanya di Negara Eropa, Penggunaan Niqab Dilarang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini Dunia sedang diramaikan oleh jejak pendapat di Negara Swiss yang memungkinkan adanya peraturan pelarangan memakai burqa dan niqab di negara tersebut. Hal ini tentu saja memicu kekhawatiran dari berbagai pihak di negara tersebut, mulai dari faktor ekonomi hingga rasisme.

Tapi tahukah kalian, larangan memakai burqa dan niqab sudah ada di beberapa negara. Sebagian besar negara di Eropa telah mengesahkan peraturan larangan memakai niqab, burqa dan sejenisnya sejak lama

  1. Prancis

Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang niqab dan burqa di depan umum, dan menimbulkan kritik dan reaksi yang cukup besar bagi Dunia. Kebijakan ini dimulai pada tahun 2004 dengan larangan memakai burqa, jilbab dan sejenisnya terhadap siswi sekolah-sekolah yang dikelola oleh pemerintah. Larangan tersebut kemudian berkembang dan diberlakukan pada seluruh warga mulai pada April 2011, dengan denda 150 euro bagi siapa saja yang melanggarnya.

  1. Belgia

Belgia atau Belgium merupakan negara Eropa kedua yang mengikuti kebijakan Prancis yang melarang pemakaian niqab, burqa, dan cadar dan sejenisnya pada tahun 2011. Sanksinya pun jauh lebih besar dibandingkan Prancis, yaitu hukuman hingga tujuh hari dan disertai denda 1.378 euro.

  1. Turki

Aneh, hanya di Turki yang merupakan negara dengan penduduk mayoritas Muslim ini, ada pemberlakuan pelarangan menggunakan jilbab bagi wanita yang bekerja di sektor publik, seperti guru, pengacara, dan anggota parlemen. Mereka hanya tidak diperbolehkan memakai jilbab saat bekerja, namun diluar itu mereka dapat bebas memakai jilbab.

  1. Belanda

Di Belanda, jika kamu menutupi wajah menggunakan cadar (niqab), kamu akan dikenakan denda. Larangan yang diberlakukan tidak hanya untuk burqa dan cadar tapi juga untuk helm seluruh wajah (full face). Belanda melakukan aturan tersebut setelah menjalani 14 tahun perdebatan pro dan kontra. Lalu, pada tahun 2005, parlemen Belanda akhirnya memberikan suara untuk mendkung proposal pelarangan penuh burqa yang telah diajukan oleh anggota parlemen sayap kanan, Geert Wilders. Parlemen kemudian mengesahkan peraturan pada tahun 2016.

  1. Austria

Niqab telah dilarang di Austria sejak tahun 2017 berdasarkan undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Melawan Mengenakan Cadar. Undang-undang tersebut mewajibkan orang untuk menunjukkan wajah mereka dari dagu hingga terlihatnya garis rambut. Jika area itu tidak terlihat, maka orang tersebut akan dikenakan denda.

  1. Bulgaria

Seperti di Belanda, Bulgaria juga memberlakukan larangan memakai burqa dan niqab pada tahun 2016. Pemakainya akan dikenakan denda bagi yang melanggarnya. Meskipun ada beberapa yang diberi pengecualian, seperti orang-orang yang berada di rumah ibadah.

Reporter : Anggita Ayu Pratiwi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini