Elemen Media Massa Berikan Komitmen Dukung Publikasi Positif Program Prabowo–Gibran

Baca Juga

Oleh : Davina G )*

Media massa memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik pasca Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Integritas media pun menjadi salah satu faktor penentu dalam mengatasi tantangan seperti disintegrasi bangsa dan penyebaran hoaks. Media massa harus bisa menolak segala bentuk provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. Kehati-hatian media dalam menyebarkan informasi harus menjadi fokus utama untuk menjaga stabilitas politik negara.

Pemilu merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, media massa memiliki peran dalam membentuk opini publik terutama dalam konteks Pemilihan Umum. Bahkan, meningkatnya partisipasi publik dalam proses demokrasi pada Februari lalu juga menjadi peran penting dari media massa.

Media massa yang mencakup televisi dan radio memiliki akses langsung ke jutaan pemilih di seluruh Indonesia, begitu pula media sosial yang memiliki jangkauan audiens lebih luas. Informasi yang disampaikan oleh media dapat mempengaruhi cara pandang publik terhadap proses Pemilu itu sendiri. Maka dari itulah media memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak bias.

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa integritas media harus menjadi sesuatu yang dijaga bersama karena perannya sangat besar bagi keamanan dan kondusivitas pasca Pemilu 2024. Pihaknya juga mengatakan bahwa media massa jangan menjadi corong bagi para provokator dalam menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Selain itu, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin juga meminta media agar tidak menjadi sumber penyebaran berita bohong (hoaks) karena hal tersebut seringkali tidak memiliki sumber yang jelas dan hanya dibuat oleh pihak atau oknum tertentu yang ingin mengadu domba masyarakat. Tidak hanya media, seluruh pihak baik penyelenggara, peserta, maupun masyarakat luas juga harus ikut berperan dalam menjaga keutuhan bangsa usai Pemilu 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Periode 2021-2024, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan pendidikan politik bagi media sangat penting dalam proses pelaksanaan Pemilu dengan tujuan untuk mencegah dan mereduksi politik identitas dan informasi hoaks. Diharapkan adanya kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, Kepolisian, BSSN, maupun aparat keamanan terkait dengan penggunaan media massa dan media sosial agar dapat digunakan dengan lebih terarah. Kolaborasi ini harus terintegrasi untuk mencegah tersebarnya berita-berita bohong, agar tidak terjadi polarisasi atau politik identitas yang memicu perpecahan pasca Pemilu 2024.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI), Hendrasmo berkomitmen mendukung publikasi positif pasca Pemilu 2024 khususnya terkait dengan program pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menginformasikan kepada masyarakat sejumlah program untuk rakyat, seperti, program makanan bergizi. RRI memiliki peranan yang penting untuk mendiseminasikan program dan kebijakannya, sehingga masyarakat semakin aware (peduli) dan tentunya akan memudahkan proses pemerintahan Prabowo-Gibran.

Dukungan dalam bentuk diseminasi karena RRI merupakan media negara. Apalagi, RRI juga bertanggung jawab kepada Presiden. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen agar masyarakat mengetahui apa yang akan dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam konteks program dan kebijakannya. Selain itu, Hendrasmo mengatakan bahwa RRI juga bisa menjadi ruang untuk mengawasi pemerintahan. Dengan demikian, RRI akan total mendukung kebijakan pemerintahan mendatang.

Tingginya tingkat awareness masyarakat terkait program-program Pemerintahan Prabowo-Gibran, tidak lepas dari peran media massa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya dukungan masyarakat terhadap Pemerintahan baru, sehingga nantinya masyarakat akan merasakan hasil dari kebijakan-kebijakan keberlanjutan yang dilakukan Prabowo-Gibran.

Dengan sinergitas yang baik antara media dengan masyarakat diharapkan dapat membangun soliditas dan meletakkan kepentingan bangsa lebih tinggi dibanding kepentingan yang lainnya. Soliditas inilah yang sangat diperlukan untuk mencegah segala ancaman disintegrasi bangsa yang dipertajam oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah bangsa.

Oleh karena itu, media massa khususnya televisi memiliki peran penting dalam rangka publikasi narasi positif di masa transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran agar masyarakat dapat mendukung seluruh program maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintahan baru.

Peran aktif media dalam menjaga keutuhan bangsa pasca Pemilu melalui publikasi positif pun dinilai sangat penting agar mencegah potensi retaknya persaudaraan antar sesama masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus menghargai dan menghormati kebijakan yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden Terpilih Prabowo serta mampu menyikapi informasi dengan pemahaman yang utuh sehingga respon yang diberikan juga positif guna kepentingan bangsa dan negara. Sikap positif dari semua pihak sangatlah penting untuk kesejahteraan bersama karena masa transisi ini harus dijadikan sebagai sarana mewujudkan kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

)* Penulis merupakan Pegiat Forum Literasi Muda Batavia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini