Dalil Prabowo Tidak Kuat, Pakar Sarankan Jokowi Tak Perlu Hadirkan Saksi Ahli

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Keterangan saksi pemohon, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dinilai secara tidak langsung menguatkan dalil termohon dalam menggugat hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Kondisi itu, membuat pengamat hukum tata negara Hifdzil Alim menyarankan agar pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sebagai termohon tidak perlu menghadirkan saksi fakta pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat 21 Juni 2019.

“Keterangan saksi pemohon (Prabowo-Sandi) secara tidak langsung menguatkan dalil termohon, sehingga termohon tidak perlu menghadirkan saksi,” ujar Hifdzil di Jakarta, Kamis 20 Juni 2019.

Menurut Hifdzil, keputusan menghadirkan saksi atau tidak merupakan bentuk strategi dan hak masing-masing pihak, tidak ada yang aneh dengan keputusan tersebut.

“Mungkin saja pihak TKN merasa bahwa ternyata saksi yang dihadirkan oleh pemohon tidak memiliki verifikasi fakta namun hanya melalui perantara, sehingga tidak ada yang perlu dibantah ya sudah,” kata dia.

Sebelimnya, kuasa hukum tim termohon Luhut Pangaribuan mengatakan berencana menghadirkan pakar hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat 21 Juni 2019.

Menurut Luhut, keterangan Eddy Hiariej nantinya untuk menguatkan argumentasi tidak adanya kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 seperti yang didalilkan pemohon.

Selain Eddy Hiariej yang akan memberi keterangan dari aspek pemilu, kubu 01 juga akan menghadirkan Heru Widodo yang dalam disertasinya meneliti sengketa pilkada sebagai ahli.

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini