Mata Indonesia, Tarakan – EP alias Pepeng (40) ditangkap satuan unit Satreskrim Polres Tarakan usai melakukan pencurian di mal Ramayana di Kota Tarakan, pada 30 April 2023 lalu.
Bahkan EP sebelumnya sempat menginap di plafon mal Ramayana selama 2 hari. Hal tersebut pun diungkap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, Iptu Randhya Sakthika Putra.
Ia mengatakan bahwa, pelaku terpaksa harus bersembunyi di plafon mal dikarenakan pada saat itu melihat keberadaan security yang sedang berpatroli.
“Setelah mengambil barang incarannya, pelaku melihat petugas security yang sedang berpatroli, sehingga pada saat itu pelaku langsung bersembunyi di plafon mal. Kemudian pelaku lari dari mal Ramayana tersebut pada tanggal 2 Mei 2023,” Kata Randhya kepada awak media, Senin 5 Juni 2023.
Randhya pun menjelaskan modus operandi yang digunakan EP pada saat melakukan aksinya. Kata dia, pelaku masuk ke dalam mal melalui pintu rolling door. Kemudian, pelaku masuk ke dalam mal dan langsung melihat barang-barang apa saja yang bisa diambil olehnya.
“Adapun barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai sejumlah Rp. 3.567.000, satu buah celana panjang berwarna coklat, satu pasang sepatu berwarna hitam, satu buah hp berwarna silver dengan merk Asus, satu buah baju bola berwarna hijau, satu pasang sendal berwarna hitam, satu buah tang berwarna coklat, dan satu buah kunci motor merk Yamaha,” ucapnya.
Sambungnya lagi, usai keluar dari mal tersebut, pelaku disinyalir berupaya ingin melarikan diri ke sebuah tambak. “Pelaku yang juga merupakan residivis kasus pencurian itu berhasil diamankan di pelabuhan perikanan pada tanggal 30 Mei 2023 lalu sekitar pukul 16.00 Wita,” ujarnya.
Saat diamankan, EP mengaku hasil dari barang curiannya akan digunakan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.