Banyak yang Gugur Saat Bertugas, Komisi II Bakal Revisi UU Pemilu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Komisi II DPR RI, berencana melakukan revisi ulang terhadapa UU pemilu. Hal itu, imbas dari banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga anggota Polri yang meninggal dunia saat bertugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019.

Komisi II DPR menganggap ini sebagai kondisi darurat dan meminta evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan Pemilu.

“Pertama ini darurat. Nyawa manusia tidak seimbang dengan pelaksanaan demokrasi sebesar apapun. Harus ada evaluasi SOP menyeluruh. Kita harus amat menyayangi semua pejuang demokrasi,” kata Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera, Sabtu 20 April 2019.

Dia mengatakan nyawa manusia tak sebanding dengan pesta demokrasi. Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan dengan ramah dan tidak melelahkan.

Mardani pun mengatakan ada peluang terjadinya revisi undang-undang Pemilu. Peluang revisi, katanya, bisa saja terjadi walau terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II lainnya, Herman Khaeron, mengatakan sejak awal Komisi II telah meminta KPU menggelar simulasi yang terukur terkait beban waktu pencoblosan dan perhitungan suara. Dia mengatakan waktu kerja harus relevan dengan beban kerja.

“Ini terkait dengan UU Pemilu dan peraturan turunannya yang wajib selesai dalam hari itu juga dan kemudian MK menambah 12 jam dengan syarat berturut-turut dan tanpa jeda. Waktu kerja tersedia harus relevan dengan beban kerja,” katanya.

Dia menyebut pihaknya telah meminta adanya asuransi bagi penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc alias sementara. Dia juga menyinggung soal jumlah kertas suara yang bertambah sehingga pemilih kesulitan membuka di bilik suara.

Herman juga mengatakan revisi undang-undang Pemilu dapat dilakukan. Menurutnya, Pileg dan Pilpres sebaiknya dipisah. “Kita lihat perkembangan situsi politik ke depan. Merevisi UU dapat dilakukan sesuai dengan urgensinya, dan sesuai dengan aturan penyusunannya, bisa diinisiatif oleh DPR maupun oleh pemerintah,” katanya.

Diketahui, di sejumlah daerah ada petugas KPPS yang meninggal saat melaksanakan tugas memastikan kelancaran pesta demokrasi ini. Di Jawa Barat sendiri, dilaporkan ada 12 orang yang meninggal, kemudian di Jawa Timur dilaporkan 9 petugas di TPS yang meninggal saat bertugas, dan di Jawa Tengah ada 8 orang petugas di TPS yang dilaporkan meninggal saat Pemilu.

Sementara, sejauh ini ada 10 orang personel Polri yang meninggal saat mengawal proses Pemilu Serentak 2019. Ada juga petugas di TPS yang terserang stroke hingga keguguran pasca bertugas saat hari pencoblosan.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini