Oleh : Rivka Mayangsari*)
Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat. Baru-baru ini, aparat kepolisian bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil membongkar praktik pemangkasan takaran minyak goreng kemasan MinyaKita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan menjaga stabilitas harga serta kualitas minyak goreng bersubsidi.
Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan operatornya berinisial IH. Keduanya terbukti melakukan pengurangan volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, namun hanya diisi dengan 800 hingga 850 mililiter. Kecurangan ini dilakukan sejak November 2024, menghasilkan keuntungan sekitar Rp800 juta per bulan bagi perusahaan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya ketidaksesuaian isi kemasan MinyaKita di pasaran. Tindak lanjut dari laporan ini dilakukan dengan penggeledahan di lokasi produksi PT Jaya Batavia Globalindo yang kemudian menemukan bukti-bukti kecurangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo diduga melakukan pengisian yang tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya mengisi sekitar 800 hingga 850 mililiter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 120 yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman serupa. Selain tindakan tegas aparat kepolisian, Kemendag juga mengambil langkah cepat dengan memanggil para pengemas atau repacker MinyaKita untuk mengklarifikasi dugaan pengurangan takaran minyak goreng tersebut. Rapat yang digelar di kantor Kemendag ini dihadiri oleh berbagai asosiasi industri minyak goreng, termasuk Himpunan Pengusaha dan Pabrik Minyak Goreng Indonesia (HIPPMIGI) serta Perkumpulan Pengusaha Minyak Indonesia (Permikindo).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa setiap produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar takaran akan segera ditarik dari peredaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur standar merek MinyaKita. Meskipun telah terbukti melakukan kecurangan, beberapa repackermengklaim bahwa pihaknya terpaksa mengurangi takaran minyak akibat kesulitan mendapatkan pasokan minyak dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Sekretaris Jenderal Permikindo, Darmaiyanto, menyebut bahwa harga bahan baku minyak terus naik, sehingga beberapa repacker mencari cara untuk tetap bertahan.
Ia mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki niat untuk menipu, namun jika harga bahan baku terus meningkat tanpa ada solusi, maka mereka harus mencari cara agar tetap dapat beroperasi. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, membenarkan bahwa ada beberapa repacker yang mengalami kesulitan mendapatkan pasokan DMO. Namun, ia menegaskan bahwa distribusi minyak DMO bukan melalui skema subsidi pemerintah, melainkan melalui mekanisme bisnis-to-bisnis (B2B) antara produsen dan repacker.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemendag kini tengah mengevaluasi aturan MinyaKita, termasuk kemungkinan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha tanpa merugikan masyarakat yang membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan tindakan tegas pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Apresiasi patut diberikan kepada aparat kepolisian dan Kemendag yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus ini.
Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kecurangan sangatlah penting. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum, maka praktik-praktik yang merugikan konsumen dapat diminimalisir. Sebagai konsumen, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, khususnya MinyaKita. Jika menemukan adanya ketidaksesuaian takaran atau indikasi pelanggaran lainnya, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Selain itu, pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok lainnya, agar tidak terjadi pelanggaran serupa di sektor-sektor lain. Langkah pengawasan ini perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat produsen, distributor, hingga pengecer di pasar.
Di sisi lain, peran media dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi dan pengawasan produk menjadi sangat krusial. Dengan adanya pemberitaan yang transparan dan objektif, masyarakat dapat lebih sadar terhadap hak-hak mereka sebagai konsumen. Dengan adanya langkah cepat dan tegas dari pemerintah, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk MinyaKita tetap terjaga. Pemerintah akan terus berkomitmen dalam menindak tegas pelaku kecurangan dan memastikan minyak goreng bersubsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang sesuai standar. Semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kestabilan pasar dan memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
*) Pemerhati ekonomi