Kasus Ujaran ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jerinx SID akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Status tersangka resmi ditetapkan oleh Polda Bali pada Rabu, 12 Agustus 2020 pada drummer yang bernama asli I Gede Ari Astina itu.

Jerinx jadi tersangka usai menuliskan pernyataan ‘IDI Kacung WHO’ dalam postingan akun Instagramnya beberapa waktu lalu.

“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Usai resmi menjadi tersangka, Jerinx pun langsung ditahan. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Budaya dan Negara, Aceh Tangguh Hadapi Bencana

Mata Indonesia, ACEH — Kearifan lokal masyarakat Aceh berpadu dengan dukungan kuat negara dalam menghadapi bencana banjir bandang dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini