Kasus Ujaran ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jerinx SID akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Status tersangka resmi ditetapkan oleh Polda Bali pada Rabu, 12 Agustus 2020 pada drummer yang bernama asli I Gede Ari Astina itu.

Jerinx jadi tersangka usai menuliskan pernyataan ‘IDI Kacung WHO’ dalam postingan akun Instagramnya beberapa waktu lalu.

“Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho.

Usai resmi menjadi tersangka, Jerinx pun langsung ditahan. Polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih Diharapkan Tekan Urbanisasi Lewat Penguatan Desa

Mata Indonesia, Jakarta - Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diharapkan menjadi strategi efektif untuk menekan laju urbanisasi dengan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini