Kejakgung Diminta Pidanakan Jaksa Pinangki

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Sugiarto Tjandra dinilai tidak cukup. Bahkan sejumlah lembaga swadaya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memecat Jaksa Pinangki dan meminta untuk di proses secata pidana.

Peneliti Hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan Kejaksaan Agung harus mendalami keterkaitan kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki ketika menemui Djoko Tjandra.

Menurutnya, jika dalam pendalaman tersebut menguatkan adanya dugaan aliran dana dari buronan kasus hak tagih Bank Bali, maka selayaknya Kejakgung menaikkan status pemeriksaan ke penyidikan.

ICW menyarankan, agar Kejakgung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikannya.

Kejakgung kata dia, sudah punya dasar hukum yang terang untuk tak sekadar memberikan sanksi etik dan disiplin terhadap Jaksa Pinangki. Karena itu, ICW mendesak agar Kejakgung segera memberhentikan Pinangki sebagai jaksa.

Kordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pun mendesak hal serupa. Kata dia, pencopotan jabatan terhadap Jaksa Pinangki tanpa proses lanjut kasusnya berpotensi memunculkan kecurigaan terhadap Kejakgung dalam melindungi oknumnya.

Sebab, alasan pencopotan sudah menjadi dasar hukum yang kuat untuk memecat Pinangki dan mempidanakannya.

Menurut dia, saat pencopotan Jaksa Pinangki dari jabatannya, Kejakgung berdalih sudah mendefenisikan perbuatan oknumnya itu sebagai pelanggaran disiplin dan etik berat.

Kejakgung juga mengakui, adanya kegiatan dinas ilegal yang dilakukan Jaksa Pinangki terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.  Pertemuan itu, kata Boyamin, sebetulnya sudah bagian dari dugaan adanya tindak pidana.

Pekan lalu, Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejakgung memutuskan mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung. Pinangki disebut bepergian ke Singapura dan Malaysia sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Jamwas meyakini, dinas luar negeri ilegal tersebut untuk bertemu dengan Djoko Tjandra. Tuduhan bertemu dengan Djoko Tjandra itu, pun dikuatkan oleh pengacara Anita Kolopaking, yang ikut diperiksa Kejakgung pada Senin 27 Juli 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok Energi dan BBM Aman Selama Libur Tahun Baru 2025

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan distribusi energi tetap terjaga selama perayaan Natal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini