Plt Sekjen PSSI Rangkap Jabatan, Melanggar Statuta Gak?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Yunus Nusi merangkap jabatan Plt Sekjen PSSI dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI. Apakah Yunus melanggar statuta PSSI?

Yunus Nusi menjadi Plt Sekjen PSSI menggantikan Ratu Tisha Destria sejak 20 April. Di saat bersamaan, Yunus sudah menjadi anggota Exco PSSI. Rangkap jabatan tersebut dipersoalkan beberapa kalangan.

Menggapai hal ini, Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto menegaskan, Yunus Nusi sama sekali tidak melanggar statuta PSSI.

“Posisi pak Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan dan tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI,” kata Eko, dikutip dari laman resmi PSSI, Minggu 2 Agustus 2020.

“Bila nanti pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini Plt Sekjen juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC,” lanjut Eko.

Posisi Sekjen yang dirangkap oleh Komite Eksekutif juga pernah dilakukan oleh Joko Driyono pada tahun 2017. Saat itu, Joko Driyono yang juga menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan hingga terpilihnya Sekjen definitif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini