MINEWS, JAKARTA – Ancaman pidana kini menghantui petugas KPPS selama berlangsungnya pencoblosan Pemilu 2019, Rabu 17 April 2019. Polisi mengingatkan petugas KPPS bisa dipidana jika menutup tempat pemungutan suara (TPS) saat antrean pemilih masih ada untuk mencoblos.
Penerapan pidana itu berlaku bagi yang menghalang-halangi warga menggunakan hak pilihnya. “Kami telah mensosialisasikan kepada warga agar jangan sampai ada yang menghalang-halangi warga untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi yang menghalang-halangi seseorang yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu terancam pidana 2 tahun penjara,” kata Kapolresta Tangerang Kota Kombes Sabilul Alif di Tangerang, Selasa 16 April 2019.
Peringatan itu berlaku sesuai PKPU No 9 Tahun 2019 Pasal 46, pukul 13.00 WIB bukan batas akhir pencoblosan. Pencoblosan tetap harus dilaksanakan meski pemilih sudah mengantre di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.
“Pukul 13.00 WIB adalah batas waktu untuk hadir di TPS. Jika sudah berada di TPS, sudah mengantre, semua berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrean selesai (mencoblos),” kata dia.
Ketentuan waktu penghitungan suara juga tertuang dalam Pasal 51 PKPU No 9 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan, bahwa penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada satu hari sejak hari pemungutan suara dan dilakukan tanpa jeda.
“Kami mengimbau warga untuk tidak takut ke TPS dan gunakan hak pilihnya,” kata dia.