MATA INDONESIA, JABAR – Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil belum memberi izin beroperasi kembali pada kegiatan di ruang tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke pada masa new normal ini.
“Hasil kajian gugus tugas kota kabupaten belum mengizinkan kegiatan yang sifatnya tertutup seperti bioskop,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini di Bandung, Senin 13 Juli 2020.
Merujuk hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di tingkat kabupaten/kota di Jabar, penyebaran Covid-19 masih berpotensi besar terjadi di dalam ruang tertutup tanpa ventilasi.
“Kalau ada ventilasi maka dia terbawa suhu panas dari luar, maka droplet bisa hilang. Mall bisa buka tapi bisokop ditahan dulu, karoke ditahan dulu,” ujarnya.
Sebelumnya jaringan bioskop di seluruh Indonesia akan kembali beroperasi mulai 29 Juli 2020, terutama di ibu kota DKI Jakarta.
Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selain itu, juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.