Mahasiswa dan Dosen Positif Covid-19, 1.680 Peserta Batal Ikuti UTBK di UIN Raden Fatah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-1.680 peserta batal mengikuti tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Penghentian ini dilakukan karena terdapat mahasiswa dan dosen yang positif COVID-19, sehingga area kampus ditutup dan aktifitas kampus dihentikan selama 14 hari.

Ketua Panitia UTBK-SBMPTN Universitas Sriwjaya, Prof. Zainudin Nawawi mengatakan UIN Raden Fatah Palembang menghentikan seluruh aktifitas kampus terkait COVID-19 sehingga UTBK tahap pertama tidak dapat dilaksanakan.

Penghentian ini diputuskan setelah memperhatikan pemberitaan yang berkembang dan berdampak banyaknya pertanyaan dari peserta, orang tua peserta, dan masyarakat lainnya tentang informasi yang beredar serta menuntut jaminan agar seluruh unsur UTBK tidak terpapar COVID-19.

Menurut Zainudin, pelaksanaan UTBK wajib memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19, mengingat Sumsel dan terutama Kota Palembang masih berstatus zona merah atau wilayah risiko tinggi penularan COVID-19.

“Relokasi peserta UTBK di UIN Raden Fatah Palembang dimulai sesi 1 (5 Juli) hingga sesi 37 (14 Juli), mereka akan direlokasi ke tahap kedua (20 – 29 Juli),” katanya.

Sementara pelaksanaan UTBK di 13 lokasi lainnya tetap berjalan, yakni di Gedung Fakuktas Kedokteran Unsri, SMK PGRI 1, SMKN 2 Palembang, SMA Xaverius 1 Palembang, SMA Muhammadiyah 1 Palembang, SMAN 17 Palembang, SMAN 10 Palembang, SMKN 5 Palembang, SMKN 3 Palembang, SMAN 6 Palembang, SMAN 1 Palembang, SMKN 4 Palembang dan SMAN 11 Palembang.

Ia meminta seluruh peserta agar mengikuti perkembangan relokasi dan jadwal ulang pada laman web utbk.unsri.ac.id, atau menghubungi sekretariat UTBK Unsri lewat telepon, email, whatsapp yang tertera pada laman web.

UTBK – SBMPTN yang terpusat di Unsri pada 2020 rencananya diikuti 18.381 peserta dari berbagai daerah, selain wajib mengikuti aturan UTBK peserta juga wajib menerapkan protokol kesehatan saat proses ujian, terutama menggunakan masker.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini