Google Bakal Jadi Pemungut Pajak, Kok Bisa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAGoogle siap menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari para pengguna platform -nya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri yang siap.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, Kamis 2 Juli 2020 bukan hanya Google, ada beberapa perusahaan dari luar negeri yang siap.

“Kami akan tetapkan mereka sebagai pemungut PPN,” ujar Hestu, Kamis 2 Juli 2020.

Hestu menuturkan DJP terus melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan digital tersebut untuk mengetahui persiapan serta kendala mereka. Secara umum, dia menuturkan tidak ada penolakan dari mereka.

Nantinya, tagihan PPN akan tertera dalam invoice yang diterima pengguna produk maupun jasa perusahaan digital. Hal tersebut serupa pada pungutan PPN lainnya seperti pembelian produk di supermarket atau restoran.

Pengenaan pajak tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran serta Pelaporan Pajak Pertambangan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan dengan kriteria tersebut, penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia atau jumlah pengakses dari Indonesia, tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini