Ini Kata Menkum HAM Soal Penangkapan John Kei

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara terkait kasus penangkapan John Kei. Dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dirinya menegaskan bahwa saat ini, John Kei masih menjalani status sebagai penerima pembebasan bersyarat.

“Dia masih pembebasan bersyarat. Tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Nah dia baru berakhir itu kan 2025. Bebas murni. Tapi ada kejadian ini,” kata dia, Senin 22 Juni 2020.

Terkait masa depan John Kei sendiri, Yasonna mengatakan pihaknya harus mendapatkan masukan berupa hasil pemeriksaan kepolisian. Apakah John Kei benar-benar terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka, maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru,” katanya.

Intinya kata dia, semua diserahkan kepada ke polisi, bagaimana mengenai status beliau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini