MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi, mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.
“Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Untuk Pasal 17 ayat 2 huruf b, batas penumpang dalam kendaraan umum massal hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
“b. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan c. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).”
Sementara itu, dalam Pasal 18 diatur setiap kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat berpelat nomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan di tanggal genap.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua),” bunyi Pasal 18.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku masih mempelajari Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang baru diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada hari Kamis, 4 Juni lalu.
“Masih kita pelajari. Tanggal 11 Juni kita evaluasi,” ujar Sambodo saat dihubungi merdeka.com, Sabtu 6 Juni 2020.