Bebas dari Penjara, Youtuber ‘Sampah’ Ferdian Paleka Bakal Lakukan Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Youtuber Ferdian Paleka bersama dua rekannya Tubagus Fahddinar, dan M. Aidil akhirnya bisa menghirup udara segar setelah polisi menghentikan kasus bantuan berisi sampah terhadap transgender.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan korban sudah mencabut aduan dan laporannya, alhasil, Ferdian dan dua temannya bisa keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung.

“Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis 4 Juni 2020.

Sementara itu Ferdian mengatakan akan beristirahat sementara sebagai konten creator di YouTube.

“Saya Ferdian Paleka mewakili teman saya semuanya, kami minta maaf telah membuat konten prank bansos sampah kepada transpuan Kota Bandung. Kami sangat menyesali perbuatan kami dan tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari,” kata dia kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Ia mengaku ingin beristirahat di rumah dan menikmati waktu bersama keluarga. Sehingga, ia belum memiliki rencana untuk kembali membuat konten youtube dalam waktu dekat.

Di tempat yang sama, pengacara Ferdian, Rohman Hidayat mengapresiasi transgender yang sudah mencabut pelaporan dan memilih berdamai dengan pihak tersangka.

“Kemudian kami juga berterimakasih untuk proses perdamaian ini, sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu. Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jokowi dan Karpet Merah untuk Tambang: Korupsi Merajalela, Rakyat Terpinggirkan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Kegiatan tambang yang dilakukan secara tidak terkendali dan tanpa memperhatikan keberlanjutan telah memberikan keuntungan besar bagi segelintir pihak, terutama para pemilik bisnis tambang. Sayangnya, rakyat dan negara hanya mendapatkan sedikit manfaat.
- Advertisement -

Baca berita yang ini