Mahfud Undang Kasad Andika ke Kantornya, Sinyal Panglima Baru?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengundang beberapa tokoh penting negara saat ia melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, di Jakarta, Rabu 3 Juni 2020.

Mahfud mengundang Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Tentu mengejutkan, di tengah pembahasan soal penegakkan hukum terhadap koruptor yang dibahas bersama Firli, Kasad Andika hadir di tengah-tengah pertemuan tersebut.

Apakah ini sebuah tanda-tanda Mahfud mendukung Andika untuk jadi Panglima TNI selanjutnya, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto/

Saat ditanya awak media, dalam pertemuan bersama Andika Perkasa, Mahfud tidak menyinggung soal kans jenderal bintang empat tersebut sebagai panglima. Ia hanya bicara soal pertahanan negara.

“Dengan Kepala Staf Angkatan Darat, saya mendiskusikan tentang situasi pertahanan negara kita, kebetulan hari Kamis saya akan berkunjung ke Pulau terluar Indonesia,” kata Mahfud seusai pertemuan tersebut.

Seperti desas-desus yang berkembang, Kasad Andika disebut-sebut sebagai calon kuat Panglima TNI baru menggantikan Marsekal Hadi. Namun, belakangan muncul nama lainnya yang disinyalir bakal menjadi pesaing Andika.

Sosok tersebut adalah Laksamana Yudo Margono, yang kini mengemban amanah sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Kemungkinan besar, pergantian Panglima TNI baru akan dilakukan pada 2021 mendatang, tergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini