Resmi, 17 April 2019 Jadi Libur Nasional

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan keputusan tanggal 17 April 2019 sebagai haris libur nasional. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara saat itu.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.

Dengan demikian masyarakat Indonesia terutama pegawai negeri sipil bisa memanfaatkan minggu ketiga April itu sebagai waktu untuk liburan setelah memberikan hak suaranya.

Sebab, satu hari setelah pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur paskah. Artinya para pegawai tinggal mengambil cuti pada hari Kamis 18 April 2019 akan bisa liburan selama 3,5 hari.

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini