Bahar Bin Smith Keluar dari Lapas Cibinong

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong hari ini, Sabtu 16 Mei 2020.

Bahar sebelumnya menolak bebas dengan alasan masih ingin membagi ilmu kepada para narapidana lain di Lapas Pondok Rajeg. Namun, kini dirinya bebas lebih cepat melalui program asimilasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumh HAM) Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar sudah menjalani setengah masa tahanan yang merupakan salah satu syarat mendapatkan asimilasi.

“Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkum HAM,” kata Abdul, kepada wartawan.

Total ada delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapat program serupa. Bahar seharusnya mendapatkan status bebas murni pada tahun 2021 mendatang jika tidak ada program asimilasi.

Bahar divonis bersalah pada 9 Juli 2019 lalu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.

Terpisah, dari informasi yang berhasil dihimpun, Bahar bin Smith keluar dari lapas pukul 16.00 WIB. Semua prosesnya berjalan normal, tanpa ada kemeriahan maupun penjemputan oleh pendukungnya.

Kuasa hukum Bahar bin Smirt, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pembebasan kliennya sudah sesuai aturan dan tanpa remisi. “Sudah bebas keluarnya jam empat tadi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini