Mendag Resmi Batalkan Izin Bulog untuk Impor Bawang

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito secara resmi membatalkan pengeluaran izin impor bawang putih yang rencananya akan dilakukan oleh Bulog.

Langkah Mendag itu mendapat apresiasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyebut keputusan itu sudah tepat dan menyesuaikan peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Pertanian (Kementan).

“Itu sudah bagus, Mendag sudah ambil inisiatif,” ujar Ketua KPPU Kurnia Toha, di Jakarta, Senin 8 April 2019.

Sebelumnya, pada Minggu 7 April 2019, Mendag menyampaikan bahwa stok bawang putih di dalam negeri masih tersedia. Apalagi, pemerintah sudah menginstruksikan para importir agar mengeluarkan stok yang dimiliki.

Sementara Kementan pekan lalu telah menggelar operasi pasar bawang merah dan bawang putih dengan masing-masing 90 ribu ton stok yang dikeluarkan, yang berasal dari stok sisa impor tahun lalu.

Namun, Kurnia menilai Bulog sah-sah saja melakukan importasi asal diberi peraturan yang serupa dengan importir swasta. Peraturan yang dimaksud adalah kebijakan wajib tanam sebanyak lima persen dari total kuota impor yang ditentukan pemerintah.

Maret 2019 lalu, pemerinta menunjuk Bulog sebagai pelaksana importasi bawang putih sebesar 100 ribu ton dengan alokasi anggaran sebanyak Rp 500 miliar

Kebijakan impor ini diambil untuk menekan lonjakan harga komoditas tersebut di pasaran. Diketahui, harga bawang putih menyentuh level Rp 40 ribu-Rp 45 ribu di pedagang akhir.

Kebijakan importasi oleh Bulog tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan. Alasannya, Bulog tidak diwajibkan kewajiban tanam lima persen seperti yang dilakukan para importir bawang putih.

Mengacu data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga bawang putih berkisar Rp 35.650-Rp 53.350 per kilogram (kg). Sedangkan rata-rata harga komoditas tersebut secara nasional berada di level Rp 45.750 per kg.

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini