Pelanggar PSBB Dihukum Gunakan Rompi ‘Koruptor’

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Langkah tegas dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka yang melanggar akan dihukum dengan memakai rompi oranye mirip yang dipakai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rompi berwarna oranye itu akan diberi tulisan “Pelanggar PSBB” pada bagian belakangnya.

“Ya rompi oranye kayak orang korupsi gitu lah. Sudah ditetapkan rompi warna oranye di belakangnya tertulis pelanggar PSBB,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin, Selasa 12 Mei 2020.

Menurut dia, pelanggar PSBBakan menggunakan rompi ini selama menjalani hukuman, membersihkan fasilitas umum.

Sanksi tersebut diberikan bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak menjaga jarak fisik, ataupun berkerumun lebih dari 5 orang.

Rompi kemudian dikembalikan usai pelanggar PSBB merampungkan hukumannya.

Namun, jika tak mau melakukan kerja sosial, pelanggar ini dapat membayar denda. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.

“Kadang ada orang enggak mau disuruh kerja sosial. Masak saya seorang direktur, seorang kerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. ‘Ah saya bayar denda saja ah,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir dan Longsor di Jogja, BPBD Perpanjang Status Siaga Darurat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 8 April 2025. Keputusan ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini