Menaker: Gubernur Harus Pastikan Perusahaan Bayar THR

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mendesak para gubernur di seluruh Indonesia memastikan setiap perusahaan  membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan seusai ketentuan perundang-undangan. Jika perusahaan tidak mampu membayar harus melakukan dialog antara pengusaha dan pekerja.

THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja sesuai ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Mei 2020.

Jika perusahaan menyatakan tidak mampu membayar pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan. Setelah itu segera dialogkan secara bipartit.

Dengan membuka ruang dialog, pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama soal bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Opsinya adalah apakah dibayar bertahap dan kalau ditunda sampai kapan.

Di dalam surat edaran disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.

Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 berjalan efektif Menaker ida Fauziyah mengharapkan Gubernur membentuk pos komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini