MATA INDONESIA, JAKARTA – Tengah jadi perbincangan netizen, sebuah tangkapan layar pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sukabumi yang diduga plagiat alias menjiplak milik DKI Jakarta.
Pedoman tersebut terdiri dari 15 halaman yang berisi panduan selama PSBB untuk warga Sukabumi. Namun, pada halaman ke-12, netizen terbelalak melihat judulnya, ”Jika Ingin Berkolaborasi/Berdonasi’ untuk poin 3 terdapat tulisan ‘Penyaluran Bantuan melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan melalui kanal (berisi beberapa nomor telepon)’.
Padahal, seharusnya tertulis Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai pelaksana PSBB. Selanjutnya di halaman yang sama pada tema ‘Jika Saya Melihat Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak dan Perempuan’ di poin 2 terdapat penjelasan segera laporkan melalui 112 atau aplikasi Jakarta Aman atau Ketua RT/RW.
Pegiat media sosial Dedi Suhendra adalah yang pertama memviralkan hal ini. Dalam postingannya, Dedi bertanya-tanya apa maksudnya aplikasi Jakarta Aman yang tertulis pada pedoman tersebut.
“Maksudnya Aplikasi JAKARTA AMAN teh apa ? kita kan di Kabupaten Sukabumi , naha pake aplikasi Jakarta Aman? harusnya aplikasi Sukabumi Aman meureun nya. itu Buku Pedoman PSBB DKI Jakarta dicapture oleh Kabupaten Sukabumi?” kata Dedi.
Kemudian, admin grup Sukabumi Facebook itu mengedit statusnya dan menyampaikan bahwa file tersebut bukan resmi dari Pemkab Sukabumi.