MATA INDONESIA, JAKARTA – Hari Buruh di Indonesia sebenarnya sudah diperingati sejak gerakan kemerdekaan bergolak, namun tidak pernah ditetapkan sebagai hari libur. Baru, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur, mengapa?
Gerakan buruh telah mengalami masa suram di era pemerintahan Soeharto karena gerakan itu identik dengan paham komunis di era Orde Lama.
Itu mungkin terjadi karena pada 1923, Semaun, Ketua Umum Pertama Partai Komunis Indonesia (PKI), menyerukan pemogokan buruh.
Namun, menjelang perlawanan PKI pada 1926 yang gagal Hari Buruh ditiadakan. Tekanan terhadap serikat buruh terjadi di mana-mana.
Baru setelah Indonesia merdeka, 1 Mei 1946, perayaan itu kembali diperbolehkan, bahkan dianjurkan oleh kabinet Syahrir.
Tetapi ketika Soeharto berkuasa, Menteri Tenaga Kerja pertama era Orde Baru, Awaloedin Djamin, menghapuskan peringatan itu dan berlangsung hingga 32 tahun kekuasaan rezim itu.
Namun masih banyak buruh yang tetap bergerak, pada 1 Mei 1995 Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI) menggelar aksi di Jakarta dan Semarang. Aksi itu dihadapi represif Rezim Soeharto dengan menangkap 5 buruh di Jakarta dan 16 di Semarang.
Tindakan represif itu tidak menyurutkan gerakan mereka dan tetap merayakan Hari Buruh 1 Mei dengan unjuk rasa keras. Sejak itu tak pernah ada aksi buruh tanpa bentrokan dengan aparat keamanan.
Hingga usai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal berdiskusi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta anggota kabinetnya pada 2013, diputuskanlah Hari Buruh pada setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional.
Hal tersebut dilakukan mengingat ratusan organisasi buruh bermunculan setelah Presiden BJ Habibie meratifikasi konvensi ILO No. 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Apalagi diikuti keluarnya Undang-undang No. 21 Tahun 2000.
Akibatnya, ribuan buruh beraksi pada 1 Mei 2000, bukan hanya dari pagi hingga petang tetapi selama tujuh hari berturut-turut. Jadi bisa dibayangkan besarnya ongkos sosial dan ekonomi yang harus dibayar, jika Hari Buruh tidak diliburkan.