Catat! Larangan Mudik Berlaku Sejak 24 April 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya melarang mudik Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran corona atau Covid-19 yang kini masih melanda Tanah Air.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berkata, larangan mudik Lebaran ini akan berlaku mulai Jumat 24 April 2020. Meski mudik dilarang, ia memastikan transportasi umum masih beroperasi, dan distribusi logistik ke daerah tidak terganggu.

“Kami bersama Kemenhub, Polri, TNI dan kementerian atau lembaga lain akan melakukan teknis operasional di lapangan,” kata Luhut, Selasa 21 April 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2020, dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang bersikeras ingin mudik di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19).

Jokowi menuturkan bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, ada 68 persen warga yang menyatakan tidak akan mudik. Sementara 24 persen masyarakat bersikukuh ingin mudik.

“Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ujar Jokowi.

Sehingga, Jokowi memutuskan larangan mudik tak hanya untuk ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN saja, namun, juga untuk semua masyarakat demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini