MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah bulat memutuskan untuk menyetop atau meniadakan sementara jam besuk tahanan, demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Waktu besuk ditiadakan sementara waktu, sampai dua minggu,” kata Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas, Selasa 24 Maret 2002.
Barnabas menjelaskan, pihaknya meniadakan jam besuk tahanan ini berlaku sejak 24 Maret hingga 6 April 2020 mendatang, atau tepat dua pekan.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk menghalau penyebaran virus Covid-19. Pada Senin lalu Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya mengerahkan dua unit kendaraan Armored Water Canon (AWC) untuk menyemprotkan disinfektan ke seluruh penjuru markas.
Seperti diketahui, di Indonesia, jumlah penderita positif corona per Selasa 24 Maret mencapai 686 kasus. Terjadi penambahan 107 kasus dari hari sebelumnya.
Selain itu, di Indonesia, ada sekitar 30 pasien dinyatakan sembuh. Sementara 55 orang telah meninggal dunia akibat virus mematikan tersebut.