Terkam Singo Edan, Persib Akhiri Catatan Kekalahan 11 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, MALANG – Persib Bandung mengakhiri catatan 11 tahun kekalahan saat melakoni laga di kandang Arema FC. Tim Maung Bandung berhasil menang atas Singo Edan dengan skor 2-1 pada pertandingan Liga 1 2020 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu 8 Maret 2020.

Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts mengatakan puas dan senang atas kemenangan itu dalam kurun waktu 11 tahun terakhir. Dirinya mengaku memiliki catatan yang sangat bagus saat timnya berlaga di Kanjuruhan.

“Saya punya rekor yang bagus di Kanjuruhan, dan merasa senang saat bersama tim lain di sini. Itulah sepak bola, dan itu pekerjaan saya,” Roberts.

Selama mengarsiteki Arema FC selama satu musim pada 2010, Ia memiliki banyak kenangan manis. Kenangan tersebut berlanjut saat Ia membesut tim Maung Bandung yang bermarkas di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.

Anak asuhannya pun harus bermain ekstra keras menghadapi Arema FC yang bermain agresif di hadapan para pendukungnya. Menurutnya, untuk memenangkan pertandingan tersebut membutuhkan keberuntungan.

“Saya masih punya kenangan manis bersama Arema di Malang yang tidak akan pernah saya lupakan. Ini adalah pertandingan, dengan sedikit keberuntungan, salah satu tim akan meraih kemenangan,” ujarnya.

Terakhir, Persib mengantongi kemenangan di Malang pada 2009, dalam ajang Indonesia Super League (ISL). Saat itu Maung Bandung menang 2-0 atas Arema.

Penjaga Gawang Persib Bandung Teja Paku Alam mengatakan bahwa Ia bersama rekan-rekannya merasa puas dengan kemenangan yang diraih sore itui. Diharapkan, kemenangan tersebut bisa menjadi bekal untuk memenangkan pertandingan pada laga selanjutnya.

“Kami dari pemain berhasil mendapatkan tiga poin dari Arema. Mudah-mudahan tren positif ini bisa berlanjut pada pertandingan selanjutnya,” ujar Teja.

Pada pertandingan kali ini, gol awal Persib Bandung merupakan gol bunuh diri dari pemain Arema FC Syaiful Indra Cahya pada menit ke-41.

Arema dapat menyamakan kedudukan melalui tendangan penalti Elias Alderete saat memasuki injury time.

Pada babak kedua, tendangan penalti Wander Luiz membuat tim Maung Bandung itu unggul 2-1. Hingga peluit akhir dibunyikan, kedudukan tidak berubah dan Persib Bandung mengantongi tiga poin penuh pada pekan kedua Liga 1 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini