1 WNI Terpaksa Bertahan di Kapal Diamond Princess, Posisinya Juru Mesin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu orang WNI dipastikan tak ikut dalam proses evakuasi oleh pemerintah dari kapal pesiar Diamond Princess di Jepang yang di dalamnya menyebar wabah corona.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto menyebut, WNI itu bekerja pada posisi yang vital dan tak bisa ditinggalkan, yakni sebagai juru mesin yang mengoperasikan kapal.

“Kita hanya bisa bawa pulang 69 orang, satu lagi memilih tetap di kapal karena ia termasuk tenaga inti untuk mengoperasikan kapal kembali ke Seattle,” kata Yurianto di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2020.

Namun, pemerintah memastikan satu WNI yang menjadi juru mesin Diamond Princess telah meneken surat pernyataan ia akan terus melanjutkan pekerjaannya. Yurianto berkata, pihaknya memaklumi hal tersebut, apalagi evakuasi WNI bersifat tidak memaksa.

“Kita tidak bisa tolak. Pengungsian ini sifatnya bukan mandatory yang mengharuskan,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengevakuasi 69 WNI dari Kapal Pesiar Diamond Princess. Mereka semua di observasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini