Di Jember, Penyidik KPK Dikeroyok Warga dan Diserahkan ke Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Disangka penculik, tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap warga Jember dan diserahkan ke kantor polisi. Akhirnya lembaga antirasuah itu terpaksa membuka penyelidikan yang diduga berkaitan dengan proyek di Pemerintahan Kabupaten Jember.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, tiga anggota KPK tersebut sedang melakukan penyelidikan tertutup sebuah dugaan kasus korupsi di kabupaten tersebut.

“Namanya tertutup tidak pernah koordinasi dengan (pemerintah dan polisi) setempat memang karena memang inginnya silent, tertutup,” kata Ghufron saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 4 Maret 2020.

Peristiwa itu terjadi saat ketiganya berada di Kawasan Desa Sukowono akhir Februari 2020. Ketiganya menumpang sebuah mobil dengan plat nomor Surabaya, L.

Warga bertindak tegas karena pada saat bersamaan beredar isu akan terjadi penculikan di desa itu. Maka ketiga penyidik KPK tersebut dibawa ke Markas Polsek Jember dan akhirnya diketahuilah mereka anggota penyidik KPK.

Menurut Ghufron, terbongkarnya penyelidikan itu akhirnya diputuskan penyelidikan dilakukan secara terbuka. Mereka yang diduga terlibat dengan kasus tersebut diundang ke KPK untuk dimintai keterangannya.

Salah satunya adalah sebuah toko bangunan yang diduga tempat membeli barang-barang untuk proyek Pemkab Jember.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini