MINEWS, JABAR – Ada sekitar 7.500 narapidana alias napi di lapas dan rutan se-Jawa Barat yang terancam tak bisa nyoblos atau golput pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Menurut Kepala Divisi Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris, permasalahan utamanya adalah di kendala administrasi.
“Mereka belum melakukan perekaman e-KTP untuk masuk DPT,” kata Abdul, Sabtu 30 Maret 2019.
Jabar berkata, kebayakan narapidana yang terancam golput itu berasak dari luar Jabar, sehingga KPU tidak sempat memproses pendataannya.
Ada pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan surat keterangan untuk nyoblos, meski tanpa KTP, Abdul berkata pihaknya masih menggali lebih dalam bagaimana prosesnya bisa dilakukan, apalagi pencoblosan tinggal kurang lebih dua pekan lagi.
“Surat keterangan itu yang memberikan Disdukcapil setempat. Jadi kita sedang koordinasi, cepat atau lambat,” ujar Abdul.\
Ia juga menambahkan kesadaran dari keluarga para warga binaan menjadi kendala. Seharusnya, keluarga membantu mengurus administrasi di daerahnya masing-masing.Â
Namun, Abdul mengaku pihaknya akan terus berupaya agar 7.500 warga binaan tersebut dapat memberikan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang.