MATA INDONESIA, JAKARTA-Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), Rabu ini 26 Februari 2020 dapat mendatangi lima lokasi ini.
Berdasarkan informasi laman resmi media sosial Twitter Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Kementerian ESDM.
Kemudian warga Jakarta Barat dapat memperpanjang SIM di Mall Citraland Grogol, sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Gedung JCC Senayan. Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.
Sementara untuk kawasan Jakarta Utara, layanan SIM keliling terdapat di depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan Tiga.
Untuk mengakses layanan perpanjangan SIM, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti: 1. Foto kopi KTP beserta KTP asli. 2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya 3. Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Selain itu, Polda Metro Jaya juga membuka layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas dan Unit Gerai SIM di seluruh Jakarta pada jam 08.00 sampai 14.00 WIB