Uni Eropa Larang Warganya Korek Kuping Pakai Cotton Bud

Baca Juga

MINEWS, INTERNASIONAL – Dalam mendukung kelestarian lingkungan dari bahaya polusi plastik, negara-negara Uni Eropa sepakat untuk melarang penggunaan benda-benda plastik sekali pakai bagi warganya.

Salah satu benda plastik yang bakalan dilarang adalah cotton bud yang digunakan untuk membersihkan kotoran telinga. Larangan juga berlaku untuk sedotan, pisau dan garpu plastik.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2021 mendatang. Negara-negara Uni Eropa khawati polusi plastik di lautan akan membuat makhluk hidup di dalamnya terganggu.

Sebagaimana diketahui, sampah dilautan sampai saat ini masih menjadi perhatian internasional. Parahnya, 85 persen sampah di laut adalah yang berbahan plastik.

Parlemen Uni Eropa memberikan suara mayoritas untuk melarang 10 benda plastik digunakan. Selain yang disebutkan sebelumnya, benda-benda itu mencakup piring, gagang balon, serta berbagai wadah makanan yang terbuat dari polystyrene dan produk-produk dari plastik lain.

Negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa nantinya harus mengumpulkan dan mendaur ulang setidaknya 90 botol minuman pada 2029.

Perusahaan-perusahaan tembakau di negara-negara itu akan diharuskan membiayai pengumpulan kemasan luar rokok oleh masyarakat. Kemasan luar rokok selama ini menempati urutan kedua benda plastik sekali pakai yang digunakan di Eropa.

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini