MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden AS Donald Trump akhirnya tak jadi digulingkan lewat sidang pemakzulan dan dinyatakan terbebas dari segala tuduhan. Keputusan ini diambil oleh Senat AS yang didominasi Partai Republik pendukung Trump.
Dalam sidang tersebut, terjadi pemungutan suara. Hasilnya, Trump dibebaskan lewat perolehan angka 52-48 untuk penyalahgunaan kekuasaan dan angka 53-47 untuk tuduhan pelanggaran terhadap Kongres.
Seperti diketahui, Trump sebelumnya akan dimakzulkan oleh Senat karena menjadi dalang dalam skandal Ukraina jelang Pilpres AS 2021.
Akhirnya dalam perhitungan suara yang bersejarah hari ini Senat memutuskan tidak akan melengserkan presiden AS ke-45 itu setelah skandal Ukraina yang melibatkan Trump terungkap.
Jika saja Senat memutuskan sebaliknya maka Trump harus menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden Mike Pence.