MATAINDONESIA, JAKARTA – Ini peringatan keras bagi pengendara motor yang seringkali melanggar lalu lintas.
Mulai Sabtu, 1 Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan penindakan atau penilangan terhadap para pengendara baru akan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2020.
Fahri menyebut seluruh kamera ETLE disiapkan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Diketahui ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.
Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memasang 12 CCTV untuk menangkap berbagai pelanggaran pengemudi mobil. CCTV tersebut dipasang di sejumlah titik termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.