MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menaikkan tarif Tol Bintaro-Serpong per Jumat 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.
Dijelaskan Dirut PT Bintaro Serpong Damai Purwoto selaku pengelola tol, kenaikan tarif ini disebut sudah sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) serta PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Purwoto berkata, penyesuaian tarif baru tersebut dilakukan setelah adanya penilaian dan evaluasi, terkait pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan, selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen,” kata Purwoto, Rabu 30 Januari 2020.
Perlu diperhatikan, dalam penyesuaian tarif baru ini, terjadi kenaikan pada kendaraan golongan I dan II, sementara pada kendaraan golongan III, IV dan V mengalami penurunan dari tarif saat ini.
Penyesuaian tarif untuk ruas tol Pondok Aren-Serpong untuk Golongan I yang diperuntukkan mobil pribadi, truk kecil dan bus mengalami kenaikan sebesar Rp 500, dari tarif semula Rp 6.500, menjadi Rp 7.000.
Kenaikan juga terjadi pada tarif untuk Golongan II yang diperuntukkan truk dengan dua ganda. Kenaikan terjadi sebesar Rp 2.000, dari tarif semula Rp 11.500 menjadi Rp 13.500.
Sementara untuk Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan tarif. Golongan III, turun menjadi Rp 13.500, dari tarif sebelumnya, yakni Rp 14.000.
“Golongan IV mengalami penurunan menjadi Rp16.000 dari tarif semula Rp17.500. Sedangkan untuk Golongan V, juga mengalami penurunan tarif menjadi Rp16.000, dari tarif semulanya Rp21.000,” ujarnya.