Dituduh Hambat Penindakan, Begini Klarifikasi Dewan Pengawas KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah dihantam tudingan bahwa pihak mereka telah menghambat-hambati proses penindakan terhadap para koruptor.

Namun, tuduhan itu diklarifikasi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, yang memastikan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

“Kehadiran dewas di KPK ini tidak bermaksud mempersulit, apalagi sampai melemahkan dan menghalangi kinerja KPK,” kata Tumpak di Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

“Kami jamin, apa yang dilakukan KPK sudah selaras dan tak bertentangan dengan hukum,” ujarnya menambahkan.

Sementara anggota Dewas Syamsuddin Haris menegaskan, kehadiran dewas justru untuk memastikan bahwa prosedur penindakan sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Prosedur izin di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 itu dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas prosedur penindakan di KPK,” kata Syamsuddin.

Diketahui, tugas dewas salah satunya yakni memberikan izin terkait penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Warga Jogja Hadapi Pilkada 2024: Politik Uang Banyak Ditolak Lebih Pilih Calon Bermisi Visi Jelas

Mata Indonesia, Yogyakarta - Muda Bicara ID kembali menyelenggarakan survei terkait Pilkada Kota Jogja 2024, kali ini dengan fokus pada politik uang dan faktor-faktor yang memengaruhi pilihan warga dalam memilih wali kota dan wakil wali kota.
- Advertisement -

Baca berita yang ini