Firli: Kasus Jiwasraya Sepenuhnya Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Jiwasraya sepenuhnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, sehingga tidak masuk dalam pembicaraan utama pada pertemuan pihaknya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Masih ada perkara korupsi yang harus kita bicarakan, bukan hanya satu itu,” ujar Firli saat konferensi pers di gedung BPK, Jakarta, Selasa 7 Januari 2019.

Firli mengatakan Saat ini pihak BPK juga tengah melakukan pendampingan dalam pengauditan terhadap kasus Jiwasraya.

Di sisi lain, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan akan menjelaskan kasus Jiwasraya pada Rabu 8 Januari dengan membuka semua hasil audit terhadap perusahaan plat merah tersebut.

“Saya tadi sempat sampaikan karena case ini kompleks sekali. Tapi ternyata beliau (Ketua KPK) memilih untuk melepaskan seluruhnya ke kejaksaan,” ucap Agung.

Seperti diketahui, Kejagung telah membentuk tim khusus karena kasus tersebut diduga juga menyeret 13 perusahaan reksa dana di beberapa wilayah. Perusahaan ini berpotensi merugikan negara karena pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.

Dalam laporan BPK yang diteliti Kejagung, diduga Asuransi JS Plan mengalami gagal bayar klaim yang sudah jatuh tempo, dengan penempatan saham 22,4 persen atau senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. (Maropindra Bagas/R)

 

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini