MATA INDONESIA, JAKARTA – Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani hari ini 30 Desember 2019 akhirnya bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Disampaikan Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga Darmawan, Dhani berhak atas remisi percepatan masa tahanan karena berkelakuan baik selama menjalani masa-masa di penjara.
“Mas Dhani kan harusnya bisa bebas 28 atau 29 Januari 2020,” kata Oga.
Seperti diketahui, Dhani sebelumnya divonis selama satu tahun penjara terhitung sejak 28 Januari 2019 akibat kasus ujaran kebencian. Dhani memperoleh remisi tahanan dalam peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 selama satu bulan.
Pada Juni 2019, ketua majelis hakim Anton Widyopriyono menyatakan, Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan video yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia menjatuhkan hukuman penjara kepada Dhani selama satu tahun penjara.
Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah mendistribusikan konten elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
Konten elektronik yang dimaksud adalah ujaran ‘idiot’ dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya, yang diunggah pada akun Instagram milik Dhani. Majelis hakim juga memutuskan agar ponsel Iphone 7 Plus milik Ahmad Dhani, yang menjadi alat merekam konten video dimaksud, dirampas dan dimusnahkan.