Catat! Semua Majelis Taklim Wajib Terdaftar di Kemenag

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Pemerintah kembali menerapkan aturan baru. Kali ini, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, semua majelis taklim di pelosok Tanah Air wajib terdaftar di Kemenag.

“Itu supaya bisa diberi bantuan untuk majelsi taklim. Kalau tak ada dasarnya, kita tidak bisa kasih,” kata Menag Fachrul Razi di Padang, Jumat 29 November 2019.

Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi:

“Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.”

Regulasi ini diundangkan sejak 13 November 2019. Fachrul juga menepis isu aturan tersebut adalah upaya untuk menangkal radikalisme menyusup melalui majelis taklim.

“Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” ujar Menag.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini