MINEWS.ID, BOGOR – Dua minggu portal untuk mengadukan aparatur sipil negara (ASN), aduasn.id, diluncurkan. Hasilnya, abdi negara kita paling banyak dilaporkan melakukan tindakan intoleransi, anti NKRI dan radikalisme.
“Per 25 November 2019, sudah ada 77 aduan yang masuk,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu di Bogor.
Dari jumlah itu 29 di antaranya soal intoleransi, 17 anti NKRI, 11 soal radikalisme dan tiga laporan berkaitan dengan antiPancasila. Sisanya berkaitan laporan lainnya.
Aduan tersebut akan diproses satuan tugas (satgas) dari 11 kementerian dan lembaga. Mereka akan diverifikasi dan divalidasi. Laporan yang relevan dengan bukti yang benar serta link sesungguhnya, barulah ASN bersangkutan akan diproses.
Sebelas kementerian dan lembaga yang akan memprosesnya seperti dilansir antara, adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhulam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kementerian Agama (Kemenang), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Ferdinandus, 25 November 2019, jika laporan itu terbukti sanksi bagi ASN yang bersangkutan bisa berupa teguran hingga dicopot dari jabatan atau ASN.