MINEWS, JAKARTA – Usai menggelar rapat soal Pemilu 2019, Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri sepakat hanya e-KTP saja yang bisa digunakan bagi warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya dengan e-KTP,” ujar Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh di Jakarta, Selasa 19 Maret 2019.
Tapi penggunaan e-KTP untuk mencoblos itu tidak sembarangan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar e-KTP bisa dipakai mencoblos.
Syarat utamanya adalaj orang-orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tersebut hanya boleh menggunakan hak pilihnya sesuai domisili yang tertera di e-KTP.
Syarat lainnya disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan yang mengatakan penggunaan e-KTP hanya diberi waktu satu jam terakhir sebelum pencoblosan ditutup.