MINEWS, JAKARTA-Banyaknya kasus kepala daerah di Indonesia yang diintimidasi oleh jaksa di daerah, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.
Pihaknya membuka tempat pengaduan bagi kepala daerah di Indonesia yang proyeknya diintimidasi. Lewat tempat aduan itu nantinya kejagung akan menindak pada jaksa nakal.
Layanan itu tertuang dalam surat bernomor R-1771/D/Dip/11/2019. Surat itu diterbitkan pada 14 November 2019 dan diteken Jamintel Kejagung Jan S Maringka.
Dalam surat itu, disebutkan nomor aduan dengan nomor 150227 dan Adhiyaksa Command Center di nomor 081318542001-2003 atau instal aplikasi Pro Adhyaksa di Google Playstore.
Jamintel Jan S Maringka membenarkan surat tersebut. Jan mengatakan, pengaduan hotline itu sesuai dengan arahan atau instruksi Presiden Joko Widodo. “Itu menindaklanjuti arahan atau instruksi Pak Presiden kemarin,” katanya.
Dengan adanya ini, Jan berharap para kepala daerah tak perlu takut melaporkan jika ada proyek-proyek yang diintimidasi kejaksaan. “Kita harapkan ini bisa berjalan efektif untuk melancarkan pembangunan di tiap daerah,” katanya.