Janji Menhan Prabowo, Tidak Ada Wajib Militer

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Rumor pemerintah akan mengadakan wajib militer (wamil) segera ditepis Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Prabowo berkata, rakyat adalah komponen cadangan militer, tapi bukan berarti negara akan menggelar wamil, karena menurutnya UU tidak sampai ke arah tersebut.

“Saya kira dalam UU kita tidak sampai di situ, Tapi lebih bersifat komponen cadangan. Nanti pada saatnya akan kita tampilkan,” kata Prabowo di Jakarta, Senin 11 November 2019.

Lebih lanjut, Prabowo berkata ia ingin memodernisasi konsep pertahanan yang telah menjadi doktrin bangsa Indonesia sejak kemerdekaan. Modernisasi ini termasuk upaya pemutakhiran yang menyesuaikan kondisi bangsa.

Untuk komponen cadangan pertahanan negara, Prabowo mengatakan pihaknya akan menggandeng Kementerian Pertahanan bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk menghasilkan perwira dari kalangan mahasiswa hingga lulusan S3.

“Terutama para golongan terdidik, S3, S2, S1 lalu golongan mahasiswa itu komponen cadangan pertahanan negara,” ujar Prabowo.

Ia juga menyebut komponen cadangan bisa dari kalangan rakyat sipil, khususnya kalangan berpendidikan.

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini