MINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Jokowi ternyata tidak mempermasalahkan pasal penghinaan Presiden dihapus. Hal itu diungkapkannya dari mulutnya sendiri.
“Di rapat itu, Pak presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden, beliau mengatakan bahwa ‘saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu,” ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 24 September 2019.
Menurut Erma hal tersebut disampaikan langsung Jokowi saat melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR, fraksi dan anggota Komisi III di Istana Merdeka, Senin 23 September 2019.
Namun, Erma justru bersikukuh pasal penghinaan presiden justru diperlukan. Alasannya, pasal tersebut bukan hanya untuk Presiden Jokowi tetapi untuk presiden lainnya.
Alasan politisi Partai Demokrat itu, DPR dalam membuat RUU KUHP bukan ditujukan kepada satu orang saja, atau satu partai tetapi untuk Indonesia.
Erma menegaskan kehormatan presiden harus dijaga kehormatannya. Ditambah, Presiden bisa langsung melaporkan penghinanya dengan pasal tersebut.
“Apa mau dihina kehormatannya. Apa mau misalnya saya dihina nanti saya suruh fans club saya ngadukan, mau begitu?,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut.