Peringati Hari Pahlawan, Pemerintah Kenang Jasa Petugas yang Gugur Tangani Karhutla

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2026, pemerintah mengenang jasa relawan dan petugas yang gugur saat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penghormatan itu juga diwujudkan melalui pemenuhan hak dan santunan bagi keluarga, termasuk dua prajurit TNI AD yang gugur dalam tugas pemadaman di Kalimantan Tengah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan belasungkawa seusai rapat bersama DPR RI yang membahas PPPK paruh waktu lintas sektor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyampaikan duka kepada keluarga relawan dan petugas yang kehilangan nyawa saat memadamkan karhutla.

“Kita ingin menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada saudara-saudara kita yang bekerja keras, baik relawan, unsur pemerintah,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajarannya memberi perhatian penuh kepada relawan dan petugas yang mempertaruhkan nyawa dalam operasi pemadaman karhutla di berbagai daerah. Ia juga mengajak masyarakat mendoakan para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Mari kita memanjatkan doa supaya saudara-saudara kita diterima oleh Allah Swt. dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ujar Prasetyo.

Tiga prajurit TNI meninggal dunia setelah helikopter Mi-17V5 milik TNI AD jatuh di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026). Dua di antaranya ialah Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah dan Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz. Kedua prajurit itu berada di dalam helikopter bersama enam prajurit lain saat kecelakaan terjadi.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan negara memenuhi hak keluarga kedua prajurit tersebut. Dalam keterangan resmi Pusat Penerangan TNI, Agus merinci hak keluarga Dudi sebesar Rp757.602.506.

Jumlah itu mencakup dana perawatan jenazah, santunan risiko kematian khusus gugur sebesar Rp450 juta, tunjangan wajib perumahan TNI AD, santunan perbankan Rp140 juta, beasiswa bagi dua anak senilai Rp60 juta, serta tabungan hari tua Rp69 juta.

Negara juga memastikan penyaluran hak keuangan dan santunan senilai Rp673 juta kepada ahli waris Nurhafiz. Agus menegaskan pemenuhan hak keluarga merupakan bagian dari penghormatan negara atas pengabdian para prajurit yang gugur.

“Pemenuhan hak itu menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Agus. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dongkrak Sektor Pertanian, Dewan Dorong Pemetaan dan Pemeliharaan Saluran Irigasi di Kulon Progo

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini