Polemik, Uji Materi UU KPK Siap Meluncur ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga

MINEWS.ID, TANJUNG PINANG – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan segera mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) minggu ini.

“Kami sedang menyiapkan dalil dan bukti-bukti, agar MK nantinya membatalkan beberapa pasal di dalam UU KPK itu,” kata Boyamin.

Menurutnya, salah satu pasal yang paling krusial, adalah penyadapan. Undang-undang yang baru mengatur jika KPK melakukan penyadapan harus izin kepada Dewan Pengawas.

Boyamin seperti dilansir antara menegaskan, pemerintah saat ini harus membuktikan UU KPK yang baru harus sesuai dengan harapannya yaitu mendorong dunia investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selama ini ada anggapan gegap-gempita operasi tangkap tangan KPK telah mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara, sehingga menjadi dasar merevisi undang-undang tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Insentif Lebaran Jadi Instrumen Penggerak Konsumsi

Oleh: Nadira Citra Maheswari)* Momentum Lebaran selalu menjadi fase penting dalam dinamika perekonomian nasional. Tradisi mudik, silaturahmi, serta peningkatan aktivitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini