Mata Indonesia, JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Regulasi yang disahkan Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi landasan baru untuk menata ekosistem transportasi digital, termasuk ojek online (ojol), sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pengemudi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko mengatakan Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari pengaturan ekosistem transportasi berbasis digital, UMKM, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang.
Menurut dia, pemerintah bersama DPR telah menyusun regulasi tersebut untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan transportasi digital. Salah satu aspek yang diatur adalah tarif ojol untuk layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Bambang menambahkan, sejumlah kementerian juga akan menyiapkan aturan turunan untuk memastikan implementasi Perpres berjalan efektif. Aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan Perpres dilakukan melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi dengan mempertimbangkan aspirasi para pekerja ojol. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih baik, termasuk mengenai tarif serta layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan.
“Mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” ujar Dasco.
Untuk memperkuat koordinasi, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Maman mengatakan Kementerian UMKM juga akan mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hubungan kemitraan berjalan secara adil dan memberikan kepastian bagi kedua pihak.
“Saya pikir ini sebuah kolaborasi yang positif,” ujar Maman.
Penerbitan Perpres ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah membangun ekosistem transportasi digital yang lebih tertata dan berkelanjutan. Dengan pembagian kewenangan yang jelas, kebijakan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling terintegrasi. Kepastian mengenai tarif, kemitraan, dan jaminan sosial juga diharapkan memberi perlindungan lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan layanan bagi masyarakat. (*)

