Mata Indonesia, Jakarta – Praktisi hukum sekaligus Kepala Bidang Hukum Bro Gibran, Noor Misuarie Erbachan, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerapkan ketentuan syarat formil secara tegas dan konsisten dalam setiap permohonan perkara.
Pemenuhan syarat formil dinilai sebagai benteng utama hukum acara sebelum hakim konstitusi memeriksa substansi atau pokok perkara.
Noor menegaskan bahwa kelengkapan berkas administrasi dan kedudukan hukum (legal standing) pemohon merupakan landasan mutlak yang tidak boleh diabaikan.
“MK harus tegas terhadap syarat-syarat pengajuan permohonan. Kalau syarat formil tidak terpenuhi, maka permohonan seharusnya tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara dan harus dinyatakan tidak dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Noor dikutip, Jumat 25 September 2026.
Pandangan tersebut didasari oleh pengalaman langsung Noor saat menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pada 2024.
Saat itu, ia bertindak sebagai kuasa hukum H. Sarim Saefudin, S.H., caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi 6 dari Partai Golkar.
Dalam Putusan Perkara Nomor 224-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan pada 21 Mei 2024, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Hakim Mahkamah mempertimbangkan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2023, yakni ketiadaan surat persetujuan tertulis dari DPP Partai Golkar.
“Saya pernah berada dalam posisi mengajukan permohonan ke MK pada 2024 dan pada akhirnya permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan syarat formil. Karena itu, menurut saya, ketentuan mengenai syarat formil harus diberlakukan secara konsisten terhadap setiap pemohon,” ujar Noor.
Noor meluruskan bahwa ketegasan MK terhadap prosedur formil bukan bentuk pengabaian terhadap substansi keadilan.
Langkah tersebut justru menjadi jaminan kepastian hukum agar seluruh pihak tunduk pada hukum acara peradilan konstitusi.
Ia berharap MK terus memegang teguh filter awal ini sebelum melangkah ke tahap pembuktian materiil.
“Prinsipnya sederhana, setiap permohonan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau syarat formilnya tidak terpenuhi, maka konsekuensi hukumnya harus diterapkan secara konsisten,” tegasnya.

