Soal Isu Empat Pejabat Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kejagung: Itu Hanya Asumsi Saksi!

Baca Juga

JAKARTA, Minews – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan adanya isu nama empat pejabatnya diduga menerima aliran uang Rp40 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah asumsi yang belum jelas dan dibuktikan kebenarannya. Ia pun meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui faktanya.

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi. Kita lihat saja ini kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 7 September 2026.

Anang mengaku bahwa dirinya tak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu tersebut. Menurutnya, tim penyidik khusus atau Tim 9 akan mendalami setiap informasi yang ada, namun bukan yang sifatnya sekedar asumsi.

“Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa,” kata dia.

“Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami, tetapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat bukti kita juga tidak bisa,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) mengungkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengusaha properti Tan Kian (TK) menyebut ada empat nama pejabat Kejagung yang diduga menerima aliran uang Rp40 miliar.

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah awalnya mengatakan dalam BAP Tan Kian menjelaskan bahwa uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Informasi terkait perkara yang diduga akan menyeret Tan Kian itu, sebelumnya disampaikan oleh seorang bernama Lucy. 

“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” kata Febri di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis 3 September 2026.

“Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” tambahnya. 

Setelah itu, kata dia, terjadilah komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Berdasarkan BAP, Febri mengatakan bahwa uang tersebut diberikan oleh Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang. 

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” katanya. 

Justru dalam BAP, Tan Kian menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja..’ dan menduga bahwa uang tersebut diberikan kepada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah,” katanya. 

Febri menjelaskan bahwa Tan Kian justru memberikan uang tersebut kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang, namun tidak diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry atau pada pihak lain. 

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” ujarnya.

Sebelumnya, dugaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian diungkap hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Saat itu, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki  tengah membacakan pertimbangan putusan permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, pada Kamis 27 Agustus 2026 lalu. 

Dalam pertimbangannya Richard mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi terkait hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya sebelum dilakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi. 

Dalam keterangan, terungkap bahwa pengusaha properti Tan Kian menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dollar Singapura. 

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar Richard.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Insentif Likuiditas Pacu Investasi dan Sektor UMKM Nasional

MataIndonesia, Jakarta – Kebijakan insentif likuiditas yang diperkuat Bank Indonesia (BI) mulai September 2026 diarahkan untuk mendorong perbankan meningkatkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini